Bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor KTA resmi KADIN Nasional untuk pencatatan dan verifikasi data administratif KADIN DPC Kota Jakarta Selatan.
Ketentuan Pendaftaran Mandiri KADIN Jakarta Selatan:
Formulir ini khusus untuk badan usaha yang telah memiliki KTA KADIN Nasional (format 8 digit - 11 digit angka).
Unggah berkas resmi (KTA, KTP, NIB, SK Menkumham). Sistem otomatis mendeteksi dan mengisi kolom formulir dari berkas PDF Anda.
Anda dapat memeriksa dan mengoreksi kembali semua kolom isian sebelum menekan tombol Kirim Pendaftaran.