Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. KADIN adalah satu-satunya wadah yang mewakili kepentingan seluruh dunia usaha Indonesia di hadapan pemerintah dan pemangku kepentingan internasional.
Di tingkat kota, KADIN DPC Kota Jakarta Selatan menjalankan mandat konstitusi tersebut dengan berperan aktif sebagai mitra strategis Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam merumuskan kebijakan ekonomi kota, mengawal perizinan berusaha, serta mendorong kemudahan berusaha (Ease of Doing Business).
"Menjadikan KADIN DPC Kota Jakarta Selatan sebagai episentrum kolaborasi dunia usaha yang inklusif, kredibel, dan berdaya saing global, guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkesinambungan bagi seluruh lapisan pengusaha."
Fungsi utama yang kami dedikasikan kepada anggota dan masyarakat perekonomian.
Menyediakan saluran dialog rutin antara pelaku usaha dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan serta instansi vertikal.
Menginisiasi program kemitraan usaha, kontrak subkontrak pengadaan, dan transfer teknologi antara pengusaha besar dan UMKM.
Menerbitkan dan memvalidasi Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi sebagai identitas hukum pelaku usaha yang diakui pemerintah.
Memberikan masukan, mediasi sengketa dagang secara kekeluargaan, serta perlindungan hukum bagi kepatuhan berusaha.
Menyediakan insight pasar, direktori usaha terverifikasi, dan analisis tren komoditas ekonomi di wilayah Jakarta Selatan.
Melahirkan pengusaha muda baru melalui bimbingan praktis, pendampingan start-up, dan akses modal awal.
Daftarkan perusahaan Anda sekarang dan jadilah bagian dari jaringan pengusaha terbesar di Jakarta Selatan.